Masih Gunakan Sistem Manual, Retribusi Sampah di Subang Diduga Bocor

Retribusi Sampah di Subang
0 Komentar

SUBANG-Keputusan Pemkab Subang memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dari Panembong ke Jalupang berujung polemik. Biaya membengkak hingga keteteran. Akibatnya, sampah menumpuk tidak terangkut. Warga pun protes.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkali-kali menyampaikan ke publik, penumpukan sampah akibat anggaran mereka minim. Kendaraan angkut sampah pun terbatas. Anggaran Rp8,8 miliar di tahun 2021 yang disediakan minta ditambah lagi Rp3 miliar dari Biaya Tak Terduga (BTT).

Tapi, di balik angka yang disediakan itu, ke mana pendapatan retribusi sampah selama ini? Dalam catatan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) retribusi sampah dari DLH yang disetor ke kas daerah tahun 2020 hanya sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:Ini Pandangan Dirut BRI Soal Bank DigitalMiris! Video Call dengan Pacar, Siswi SMP Disuruh Bugil untuk Buktikan Cinta, Fotonya Disebar

Minimnya pendapatan retribusi itu diduga karena sistem retribusi masih manual. Berpotensi menimbulkan ‘kebocoran’ di tengah jalan. DLH meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat sistem digital untuk pembayaran retribusi.

Berdasarkan penelusuran Pasundan Ekspres, salahsatu pengurus perumahan di Kelurahan Cigadung yang enggan disebut namanya mengaku setor retribusi sampah sebesar Rp150 ribu. Rutin disetorkan setiap bulan kepada petugas sampah yang rutin menagih. Tapi mereka tidak merasa terlayani, karena harus mengantar sendiri sampah dari perumahan ke TPS terdekat.

“Kita setor Rp150.000 tiap bulan dari dua RT. Tapi ini polemik, petugas di sini mengantar sendiri ke TPS dekat dungus wiru, lumayan jauh. Sedangkan ada juga perumahan lain yang tidak dipungut dengan alasan susah nemuin RT-nya,” jelasnya, Rabu (2/6).

Hal senada diungkapkan Warga Cibarola, Enjum Sasmita (38). Perbulan, dirinya selalu membayar retribusi sampah, mencapai Rp20.000. Setelah melihat pemberitaan di media lokal Pasundan Ekspres, jasa pungut Retribusi Sampah hanya Rp2.000 – Rp5.500 perbulan sesuai Peraturan Daerah, Enjum pun terkejut. “Baca di berita pungutan retribusi sebenarnya hanya Rp2.000 – Rp5.500 saja. Nah, itu lebihnya buat apa?” katanya.

Warga lain di Perumahan Subang, Asep Sutisna ( 50 ) mengatakan, mengenai pembayaran retiribusi sampah, perbulannya dirinya membayar hingga Rp35.000. Truk sampah tiap tiga hari sekali datang mengangkut sampah di rumahnya.

0 Komentar