Eks Honorer K2 di Subang Minta Jadi THL

Honorer K2 di Subang
0 Komentar

SUBANG-Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Subang meminta kepada Pemda untuk merubah status honorer menjadi Tenaga Harian Lepas.

Koordinator Daerah PHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I menyebut, permintaan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan eks honorer K2 yang diwakili oleh Korlap setiap SKPD dan Korcam mewakili Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

“Perkumpulan Honorer Kategori 2 Kabupaten Subang menyepakati harus ada perjuangan bersama untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Subang merubah/alih status honorer menjadi Tenaga Harian Lepas (THL),” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Mengintip Ritual Pesugihan Seks 7 Malam Tukar Pasangan di Gunung Kemukus dan Kondisi TerkiniBayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat BUMDes, Begini Caranya

Rudhi mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mengenai keinginan honorer kategori 2. Pada 18 Mei 2021 menghadap kepada Komisi I DPRD dengan kesimpulan bahwa aspirasi dari Eks Kategori 2 untuk merubah/alih status honorer menjadi THL akan diproses secara serius.

Pada 3 Juni 2021 PHK2I menghadap Sekda Subang Asep Nuroni beserta jajarnnya. Kesimpulannya bahwa aspirasi dari Eks Kategori 2 untuk merubah/alih status honorer menjadi THL akan dibahas dengan pejabat-pejabat terkait.

“Kebijakan tidak dapat diputuskan seketika, perlu adanya telaahan secara serius dan terukur sehingga jika melahirkan sebuah produk hukum daerah tidak mengakibatkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Rudhi menyampaikan, THL di Kabupaten ini sudah ada atas kebijakan masing- masing dinas. “Sehingga sudah saatnya untuk menyamakan konsep dan persepsi penanganan Eks Kategori 2 dalam satu produk payung hukum berupa Peraturan Bupati Subang yang penangannanya tersentralkan pada satu Dinas yang menaungi kepegawaian (BKPSDM) sehingga THL di Kabupaten Subang tertata dan terdata rapih dan tidak dipandang diskriminasi,” jelasnya.

PHK2I yakin Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD Kabupaten Subang akan memberikan keputusan yang terbaik bagi Eks honorer Kategori 2. “Sehingga kami tetap dapat terus bekerja, mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Subang yang dilandasi kekuatan produk hukum selain mempertimbangan secara aspek hukum juga didasari melihat dari sisi sosial, moril dan kemanusiaan,” jelasnya.(ysp)

 

0 Komentar