KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Surat Edaran (SE), berdasarkan surat edaran NOMOR 556/3128 mengenai Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan, serta Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Car Free Day di Wilayah Kabupaten Karawang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana menyatakan dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karawang. Terutama pada tempat wisata, tempat hiburan dan dalam pelaksanaan kegiatan car free day, Pemkab mengimbau sejumlah hal.
“Kepada para Pelaku Usaha Pariwisata atau Pelaku Usaha Tempat Hiburan dan Pusat Kebugaran untuk menutup tempat wisata atau hiburan dan pusat kebugaran selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021.
Baca Juga:Hengky Ragu Pembelajaran Tatap Muka Bisa Digelar di Zona HijauIronis! Berikut Potret Ketimpangan Infrastruktur di Perbatasan Kabupaten Subang
Selain itu, lanjut dia, penutupan tersebut juga berlaku bagi pengelola gedung bioskop, pengelola kolam renang serta penghentian kegiatan CFD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan penghentian sementara dimohon kepada Pelaku Usaha Pariwisata/Pelaku Usaha Tempat Hiburan dan pengelola/Pengurus Kegiatan Car Free Day untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(ddy/vry)