Di Saat Beli Mobil Dapat PPnBM 0%, Beli 9 Sembako Malah Bakal Kena Pajak, Ini Daftarnya

Di Saat Beli Mobil Dapat PPnBM 0%, Beli 9 Sembako Malah Bakal Kena Pajak, Ini Daftarnya
Di Saat Beli Mobil Dapat PPnBM 0%, Beli 9 Sembako Malah Bakal Kena Pajak, Ini Daftarnya
0 Komentar

Di Saat Beli Mobil Dapat PPnBM 0%, Beli 9 Sembako Malah Bakal Kena Pajak, Ini Daftarnya

Rencana Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan serta perikanan.

Meski hal tersebut baru rencana, akan tetapi pajak yang dikenakan lumayan yaitu 12%. Berbeda dengan pembelian mobil, Bahwa Pemerintah memberikan diskon pajak sampai 100% atau disebut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0% untuk setiap pembelian mobil baru.

Mobil Dapat PPnBM 0%

Seperti kita ketahui, pembelian mobil yang memiliki kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri minimal 70% mendapatkan diskon pajak tersebut. Hal itu dibagi menjadi 3 tahap PPnBM 0% Maret-Mei, PPnBM 50% Juni-Agustus dan PPnBM 25% September-Desember.

Baca Juga:Tiga Rekomendasi Penting untuk Capai Ketahanan Air Nasional di 2021Berikut Daftar Nama Pejabat Pemkab Bandung Barat yang Diperiksa KPK

Rencana Sembako Bakal Kena Pajak 12%

Seperti dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah diketahui berencana memberikan pajak untuk produk sembako di tahun depan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 12%.

Hal tersebut telah tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP, pemerintah menghapuskan sejumlah jenis barang yang tidak dikenai PPN seperti barang kebutuhan pokok yang tentu saja sangat kita butuhkan di kehidupan sehari-hari. Dan pada artinya adalah bahan sembako bakal dikenakan pajak – PPN.

Rencana pajak sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 tersebut seperti: beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Berikut Daftar 9 Bahan Pokok (Sembako) yang Bakal Kena Pajak (PPN) 12%

  • 1. Beras
  • 2. Gabah
  • 3. Jagung
  • 4. Sagu
  • 5. Kedelai
  • 6. Garam
  • 7. Daging
  • 8. Telur
  • 9. Susu
  • 10. Buah-buahan
  • 11. Sayur-sayuran

Pemerintah tentu saja diharapkan harus mempertimbangkan kembali perihal rencana tersebut, sebab, di masa pandemi seperti sekarang, harga bahan pokok juga tidak murah, dan apabila dikenakan pajak maka tentu saja akan membuat masyarakat terbebani. (Re/Jni)

0 Komentar