SUBANG-Polres Subang berhasil mengungkap kasus dengan modus pelaku bisa menggandakan uang. Dari tangan pelaku, pelaku berhasil menyita uang palsu RP 2 miliar dengan pecahan uang Rp 100.000.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan SH mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku berinisial SRJ (70) Warga Desa Bongas Kabupaten Indramayu.
“Berdasarkan laporan dari Masyarakat, kita berhasil tangkap pelaku,” katanya.
Aries mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya selalu mengaku sebagai orang pintar (dukun) yang memiliki kekuatan untuk membuka kunci penyimpanan uang amanah dari para leluhur.
Baca Juga:Petugas Gabungan Sisir Premanisme di Pelabuhan PatimbanBupati Jangan Asal Pilih Direksi PT SS, Harus Dijabat Orang Profesional
Dimana calon korban harus menyediakan uang asli sebesar Rp15 juta. Uang tersebut sebagai jaminan yang dijanjikan akan mendapat uang hingga Rp2 miliar.
“Korban diminta uang sebesar Rp15 juta rupiah, dimana nantinya disiapkan uang Rp 2 miliar di sebuah dus besar, padahal uang tersebut palsu,” paparnya.
Aries mengatakan, pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Subang, karena keburu di cokok oleh petugas kepolisian.
Polres Subang sempat melakukan pengecekan ke tim ahli dari Bank Indonesia cabang Bandung. Benar saja, uang sebanyak Rp 2 miliar dengan pecahan Rp 100.000 itu palsu.
“Kita kenakan pasal 36 Ayat (3) Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp50 Miliar. Kami juga sedang memburu pelaku lainnya yang masih DPO berinisial NCS (40) warga Subang,” katanya.
Pelaku SRJ menyatakan, uang palsu tersebut didapatkan dari temannya berinsial SM dan GF warga Kabupaten Indramayu yang telah ditangkap oleh polres Indramayu dengan kasus yang sama.(ygo/ysp)