KARAWANG-Rangkap jabatan yang terjadi hampir menyeluruh di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang mendapatkan sorotan serius dari DPRD Karawang.
Legislatif menilai, kondisi saat ini sangat riskan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga, harus segera dilakukan pembenahan.
“Harus segera mungkin dibenahi. Karena, hampir semua kepala OPD rangkap jabatan tidak akan fokus bekerja. Kasihan masyatakat,” kata Danu Hamidi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Minggu (13/6).
Baca Juga:KNPI Karawang Sambut Era 4.0, Kembangkan Generasi Muda Di Bidang Teknologi Informasi dan EkonomiPeti Mati Korban Covid-19 Habis, Sementara Gunakan Kantong Mayat
Diketahui, saat ini kepala OPD yang rangkap jabatan adalah, Asep Aang Rahmatullah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Seumber Daya Manusia (BKDSDM) merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ahmad Hidayat menjabat sebagai Asisten (Asda) merangkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD).
Kemudian, Dedi Ahdiyat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) merangkap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Hanafi Kepala Dinas Pertanian merangkap Asda, Asip Suhendar Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bapeda) merangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Baru-baru ini, Wahidin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merangkap sebagai Wakil Direktur (Wadir) RSUD Karawang dan Yudi Yudiawan menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Parbud) merangkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Jelas, Pemkab Karawang saat ini sedang krisis SDM (Sumber Daya Manusia). Apalagi, dihadapkan dengan ada beberapa pejabat eselon II yang pensiun,” tukasnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Gerindra ini menyarankan Pemkab Karawang agar segera membenahi Peraturan Bupati (Perbup) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2018 yang merupakan perubahan atas PP 18 tahun 2016.
“Yang menjadi masalah saat ini adalah, Pemkab Karawang masih memakai PP 18 tahun 2016 dengan Perda No.14 tahun 2016 yang sudah ada Perbupnya. Dan itu harus segera diperbaharui,” beber Danu.
Termasuk, timpal Danu, polemik pengangkatan Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang, dr Fitra yang menuai kontroversi. Karena, pemkab masih menggunakan PP No.18 tahun 2016 dan belum mengaplikasikan PP No.72 tahun 2019 yang belum ada perdanya di Karawang.