Dicekoki Miras Jenis Gingseng sampai Mabuk, RS mengaku Cabuli Bunga Satu Kali

kasus pencabulan di purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES DIPERIKSA: Pelaku pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur saat diperiksa di Mapolres Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Malang benar RAP (16), gadis di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Plered ini menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial RS (21). Mirisnya, RAP dirudapaksa dalam keadaan tak sadarkan diri setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras) oleh RS.

Peristiwa pilu itu terjadi pada 2 Juni 2021 lalu. Bermula saat korban dicekoki miras hingga mabuk oleh pelaku. Setelah korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.

Diskonfirmasi terkait hal ini Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah memberikan keterangannya. Disebutkan Fitran, sesaat sebelum kejadian, pelaku bersama temannya dan korban menggelar pesta miras jenis ginseng. “Saat korban berada di bawah pengaruh alkohol, RS pun dengan leluasa merudapaksa korban sebanyak satu kali,” kata Fitran saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (14/6).

Baca Juga:Ngeri!! Akibat Ruangan Penuh dan Tidak Tersedia Tenaga Kesehatan, 26 Pasien Positif Covid-19 Tertahan di IGD RSUD CierengMudik, Wisata, Makan Bersama Penyebab COVID Naik

Dirinya menambahkan, pelaku berinisial RS ditangkap setelah ibu korban melapor ke pihak yang berwajib jika anaknya telah diperlakuan tidak senonoh. “Ibu korban saat itu merasa anaknya tak pulang-pulang. Dirinya pun menyusulnya bersama ketua RT setempat. Alangkah kagetnya saat mendapati korban sedang bersama RS,” ujarnya.

Saat itu, Ibu korban merasa kaget lantaran anaknya sudah diperlakukan tidak senonoh. Bahkan, dicabuli dan dicekoki miras. “Atas hal itu, ibu korban melaporkannya ke Mapolres Purwakarta,” kata Fitran.

Sampai saat ini, sambungnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Belum diketahui apakah ada korban lain dari kasus pencabulan tersebut. “Dari sini kami melakukan pengembangan. Pelaku pun mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur. Kami pun melakukan penahanan,” jelas AKP Fitran.

Adapun barang bukti yang disita, kata Fitran, di antaranya satu stel pakaian milik korban. Pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. “Pelaku dijerat UU Perlindangan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.(add/sep/vry)

0 Komentar