SUBANG-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang tahun 2020 lalu mencapai Rp461 miliar atau 98,77 persen. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan.
“Pencapaian tersebut berasal dari pajak daerah yang secara keseluruhan realisasinya mencapai Rp224 miliar atau 101,29% dari anggaran yang direncanakan yaitu sebesar Rp221 miliar rupiah,” jelasnya Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (14/6).
Selain dari pajak daerah, PAD tersebut berasal dari retribusi daerah. Penerimaan retribusi daerah yang tersebar di beberapa SKPD mencapai Rp16 miliar atau 97,97% dari target anggaran yang direncanakan sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga:Rumah Sakit Bayu Asih Penuh, 15 Pasien Covid positif Covid-19 di Purwakarta Tidak Tertampung12 Orang Meninggal Dunia, 93 Orang Positif Covid-19, Desa Kihiyang Zona Merah
“Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya mencapai Rp24 miliar atau 77,34% dari target anggaran sebesar Rp31 miliar,” paparnya.
Kemudian pemdapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah realisasinya sebesar Rp196 miliar rupiah atau 99,39% dari target anggaran sebesar Rp197 miliar.
Dia menyebutkan, meski dalam situasi pandemi yang belum berakhir dan kondisi keuangan global yang belum stabil Kabupaten Subang telah menyelesaikan proses audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan hasil yang memuaskan.
“Bersama ini kami sangat mengapresiasi dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih atas semua dukungan lapisan jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang, atas kinerja dan dukungan terhadap pencapaian hasil tersebut,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.(idr/ysp)