Kasus Covid-19 Melonjak, DPRD Subang Ragukan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di subang
PASUNDAN EKSPRES/PASUNDAN EKSPRES HEARING: DPRD Kabupaten Subang hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
0 Komentar

15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan ditempat (take away);
16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;
23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;
24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya diluar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
25. Menghentikan sementara kegiatan ditempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;
26. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;
27. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.

Laman:

1 2 3
0 Komentar