SUBANG-Diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Subang ditanggapi pedagang kaki lima di sepanjang Alun-alun Subang.
Mereka menilai penerapan PPKM hanya tegas dilakukan petugas hanya untuk pedagang kecil, sedangkan pedagang besar masih bisa melakukan aktivitaanya seperti biasa.
“Sebetulnya kalau disebut keberatan, ya keberatan lah. Baru beberapa hari diterapkan juga, dampaknya sudah terasa. Jalan ditutupkan kalau sore. Tapi mau bagaimana lagi, sudah aturannya begitu,” ungkap Ajoy, salah satu pedagang.
Baca Juga:Dewan Pers Kutuk Penembakan Wartawan Mara Salem HarahapKasus Covid-19 Melonjak, DPRD Subang Ragukan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Dia berharap petugas tidak hanya tegas pada pedagang kecil saja, jika aturan tersebut sudah diberlakukan maka berlakukan pula pada mereka (pedagang besar).
“Asal adil saja, merata. Kalau gak boleh, ya gak boleh semua. Jangan sebagian yang gak boleh, cuma yang di alun-alun saja yang notabene cuma pedagang kecil,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin membantah, jika pembatasan hanya berlaku untuk pexagang kecil. Dia menyebut pembatasan berlaku untuk semua aktivitas yang dianggap bisa bisa memicu kerumunan. Bahkan pembatasan tersebut juga berlaku untuk aktivitas pasar tradisional, restoran atau rumah makan, minimarket hingga supermarket.
“Kita lakukan patroli dua kali sehari, patroli pertama itu pukul 17.00 yang kedua nanti pukul 21.00. Pembatasan ini berlaku untuk semua kegiatan termasuk aktivitas usaha,” ujar Didik.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menekan angka kenaikan kasus positif di wilayah Kabupaten Subang.
“Kami berharap semua patuhi edaran. Bagi pedagang yang berjualan, kami tidak melarang, tapi kami hanya batasi sampai pukul 17.00. Besok boleh berdagang lebih pagi lagi karena harus tutup sore-sore. Masyarakat diharapkan juga agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” tukas dia.
Seperti diketahui Bupati Subang dengan Nomor: KS.01/1462/Hk/2021 tentang perpanjangan kesepuluh pelaksanaan PPKM, dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang. Ada beberapa poin pemberlakukan, antara lain, penghentian simulasi tatap muka belajar di sekolah, penutupan sementara objek wisata, Spa, Karoke, pembatasan jam operasional pasar, pertokoan, daeler, rumah makan dan banyak lagi lainnya. Surat Edaran tersebut berlaku dari tanggal 16 Juni – 28 Juni 2021. Dampak dari Surat Edaran Bupati Subang bukan hanya ke Dunia pendidikan namun juga ke objek wisata