NGAMPRAH-Sejumlah pasar modern dan pasar tradisional di Bandung Barat dibatasi jam operasional. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, KBB saat ini masuk zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Wilayah ini memiliki penambahan kasus Corona rata-rata 80 kasus per hari.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan, pembatasan terhadap pasar modern dan pasar tradisional ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro. “Untuk pasar modern, kita batasi jam operasionalnya sampai jam 21.00 WIB. Pasar tradisional, sampai jam 15.00 WIB,” jelas Ricky, saat dihubungi kemarin.
Baca Juga:Pemda Subang Siapkan Bansos Covid-19 Rp250 Ribu Untuk 39.681 Keluarga, Ini DetailnyaTunjang Peningkatan Prestasi Kini IMI Subang Miliki Sekretariat
Selain jam operasional, kata dia, pengunjung pasar diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen dari kapasitas biasanya. Selain itu, Ricky mengimbau bagi pasar modern, agar lebih terbuka jika ada karyawannya yang terkorfirmasi positif Covid-19. Hal demi memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien.
Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar. “Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkapnya.
Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor melaksanakan prokes,” tegas Ricky.(eko/sep)