SUBANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang berencana menswakelolakan pengangkutan sampah kepada pihak swasta. Sebagai solusi untuk menanggulangi persoalan minimnya armada angkutan sampah, yang dimiliki Subang saat ini.
Kepala DLH Kabupaten Subang Rona Mairansyah mengatakan, jika diswakelolakan kepada pihak ketiga, problem kekurangan armada tidak lagi menjadi beban Pemkab Subang saat ini.
“Inginnya sih kita serahkan kepada pihak swasta. Jadi, kita tidak lagi harus berpikir tentang perawatan armada, masalah penambahan armada lagi,” ujar Rona.
Baca Juga:Dukung Pemulihan Ekonomi, BRI Jaring 350 Desa di Program Desa BRILiaNDituduh Lakukan Pelecehan Seks, Rian D’Masiv Lapor Polisi
Selain itu kata Rona, swakelola pengangkutan sampah dari TPS ke TPS oleh pihak swasta, justru akan jauh lebih profesional.
“Mungkin, jika di swakelolakan kepada pihak swasta, akan jauh lebih profesional. Artinya, pengangkutan sampah dari tps ke tpa selesai dalam satu haru, meski dengan armada yang terbatas,” imbuhnya.
Sementara kendala, yang dialami DLH saat ini lanjut Rona, selain terkendala dengan anggaran pengadaan armada, juga persoalan perawatan.
“Kita terbentur dengan pengadaan, dan perawatan, yang tentunya dengan menggunakan anggaran negara, harus mengikuti prosedur dan mekanisme, serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Rona.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengelolan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Subang, Dito Sudrajat menjelaskan, jika menumpuknya sampah di pusat kota ini dimulai ketika TPA Panembong ditutup dan sampah harus dibuang ke TPA Jalupang, yang jaraknya lebih jauh dari TPA Panembong. Sementara jumlah dan kondisi kendaraan pengangkut sampah tidak memadai.
“Sebetulnya sampah diangkut tiap hari. Tapi, karena TPA kita pindah ke Jalupang yang jaraknya mungkin 3 atau 4 kali dari ke TPA Panembong, sekarang kita perhari hanya mampu 1 rit. Waktu dibuang ke TPA Panembong perhari biasa 3-4 rit. Jadi selisihnya itu yang mengakibatkan sampah ada penumpukan. Jadi kita masih lagi cari cara untuk mampu minimal perhari 2 rit biar tidak terlalu banyak penumpukannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengungkapkan jika pembuangan sampah, sudah dimulai ke TPA Jalupang. Aktivitas mulai membuang sampah ke TPA Jalupang disebutkan Dito sejak awal bulan ramadan lalu. Bupati Subang kata Diti sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor LH.01./SE.1058-LH/201 bertanggal 29 April 2021 lalu tentang larangan pembuangan sampah ke TPA Panembong.(idr/vry)