SUBANG – Guna mencegah penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kantor DPRD Subang. Sekertariat DPRD menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Subang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Subang, Selasa (22/6).
Sekertaris DPRD Subang, Ujang Sutrisna saat dihubungi via telpon, menyebutkan bahwa penyemprotan disinfektan merupakan bagian dari upaya preventif dan sterilisasi gedung perkantoran di sekitar DPRD Subang.
“Pegawai saat ini kan sedang diberlakukan WFH, jadi kantor disetrilkan dulu, disemprot dengan disinfektan, untuk mencegah penyebaran Covid 19,” ungkapnya.
Baca Juga:Satu Unit Toko di Tanjungsing Kebakaran, Sebabnya Belum DiketahuiSekretariat IMI Subang rumah besar insan otomotif di Kabupaten Subang
Dia juga menyebut bahwa pemberlakuan WFH di lingkungan Sekertariat DPRD Subang akan berlaku hingga dicabutnya Surat Edaran Bupati terkait Pemberlakuan PPKM ke 10 di Kabupaten Subang. “WFH sampai 28 Juli, sesuai Surat Edaran Bupati aja,” tambahnya.
Selain itu, Ujang juga mengingatkan baik pada pegawai atau masyarakat untuk tetap melakukan 5M dalam berkegiatan sebagai perlindungan diri dan keluarga serta orang terdekat dari ganasnya Covid 19.
“Ingat, jangan sampai kendor terapkan 5M, pakai masker, jaga jarak, serta rajin mencuci tangan, dan sebagainya, mudah-mudahan senantiasa kita selalu diberikan kesehatan,” tukasnya. (idr)