Tok, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab pada sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Diketahui, Hakim menilai Habib Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya ketika dirawat di RS UMMI.
Lebih lanjut, seperti dilansir dari berbagai sumber, bahwa hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga:Kolaborasi dengan Bank Domestik dan BPD, BRI Terus Kembangkan Bisnis Treasury & Global ServicesKeren!! Pemdes Mekarsari Olah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” terang Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Hukuman Lebih Ringan?
(Source video: channel Youtube Menembus Cakrawala)
Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya, yang meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuman kepada Habib Rizieq 6 (enam) tahun penjara.
Lebih lanjut lagi, Mantan imam besar FPI itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Saat itu Habib Rizieq dinyatakan dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada Bulan November 2020.
Menurut hakim, bahwa video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
“Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit. Menimbang Terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari, yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi Terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi,” ucap hakim.
Komentar Netizen
Salah satu dari banyak komentar netizen yang kecewa dengan putusan tersebut