SUBANG-Total ada sekitar 8 ASN di lingkungan Pemkab Subang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Kantor dinas, termasuk kantor bupati dan DRDD bahkan hingga kantor kelurahan dan desa di Subang berlakukan WFH.
Pemberlakuan WFH itu dimulai sejak hari ini, Kamis (24/6) melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Subang Asep Nuroni.
Dalam surat tersebut disebutkan, jika seluruh ASN di Kabupaten Subang, diwajibkan untuk bekerja dari rumah terhitung sejak tanggal 24 Juli sampai dengan 25 Juni.
Baca Juga:Bangun Ekosistem Keuangan Mikro, Agen BRILink Jadi Andalan Percepat Inklusi KeuanganBoleh Piknik!!Objek Wisata di KBB Kembali Dibuka
“Seluruh pegawai wajib Laporan Aktivitas Kerja (LAK), sebagai dasar penghitungan dan pemberian TPP,” tulis Asnur dalam surat tersebut.
Sedangkan Buoati Subang, H Ruhimat mengemukaan alasan kenapa menyetujui ASN untuk bekerja di rumah, Ruhimat menyebut jika selama dua hari tersebut, selain kasus positif covid yang terus naik setiap harinya. Ada alasan lain, yakni 8 orang ASN di lingkungan kantor Pemkab Subang meninggal akibat covid dalam sebulan terakhir.
“Sebagai upaya sterilisasi saja dulu, karena mau disemprot juga semua kantornya. Ini juga sebagai warning buat kita, karena bukan hanya warga masyarakat yang terpapar positif Covid-19. Tetapi juga banyak ASN, yang ikut terpapar positif. Bahkan ada 8 orang ASN kita, yang meninggal dunia. Sehingga kita memberlakukan kdrja di rumah dulu,” paparnya.
Ruhimat menyatakan, seluruh ASN akan kembali bekerja pada Senin 28 Juni 2021 mendatang. Dia berpesan pada ASN juga masyarakat untuk senantiasa menerapkan 5M, sebagai protokol kesehatan, dan selalu menggunakan masker, sebagai upaya menjaga diri sendiri dan keluarga.
Hal serupa juga terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang mulai menerapkan kebijakan untuk mengatur anggota dewan dan pegawai masuk kantor selama dua pekan ke depan. Yaitu, dengan memberlakukan Work From Office (WFO) hanya 25 persen saja, dan sisanya dengan Work From Home (WFH) 75 persen.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus menyikapi Surat Edaran Bupati Karawang tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dalam penanganan Covid-19.
“Sesuai edaran Bupati Karawang, untuk kapasitas 25 persen kerja di kantor dan 75 persen kerja di rumah dimulai dari Kamis. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para anggota dewan dan pegawai beserta keluarga dan masyarakat dari penyebaran Covid-19,” ujar Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, Kamis(24/6).