SUBANG-Kabupaten Subang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tiga kali berturut-turut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Subang Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Namun, di sisi lain, terdapat temuan-temuan oleh BPK atas LKPD Pemkab Subang, baik di tahun anggaran 2018 maupun 2019.
Terkait temuan BPK tersebut, Bupati Subang Ruhimat mengakui adanya temuan tersebut, yang menjadi catatan BPK.
Baca Juga:8 ASN Meninggal Terpapar Covid-19, Pemkab Subang Berlakukan WFH untuk Sterilisasi KantorBangun Ekosistem Keuangan Mikro, Agen BRILink Jadi Andalan Percepat Inklusi Keuangan
“Memang ada beberapa temuan,” ujar Ruhimat kepada wartawan di Subang, pada Rabu (23/6), usai mengambil sumpah beberapa pejabat yang dirotasi mutasi.
Namun, Kang Jimat sapaan Akrab Bupati Ruhimat, memastikan, temuan tersebut sudah diselesai diperbaiki. Karena temuan itu menjadi catatan dan harus diperbaiki selam 60 hari ke depan.
“Kita lakukan perbaikan-perbaikan, jadi itu sudah beres. Sudah diselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Kang Jimat mengungkapkan, temuan BPK yang sudah diperbaiki Pemkab Subang itu yakni LKPD tahun 2019 dan 2020.
Soal masih adanya temuan BPK dibalik diraihnya WTP juga sempat dipaparkan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur di hadapan anggota DPRD Subang pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Agus memaparkan jika semua temuan akan menjadi evaluasi dan tindak lanjut di bawah kendali Inspektorat Daerah, sesuai dengan rencana aksi yang telah dibuat dan disampaikan kepada BPK RI.
Misalnya saja, temuan senilai Rp75 miliar di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2019. Agus menyebut, terjadi kesalahan nomenklatur belanja modal. “Seharusnya dianggarkan pada belanja barang/jasa yang diserahkan ke pihak ketiga, karena merupakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan di atas tanah milik desa atau masyarakat dan bukan milik pemerintah daerah, sehingga hasil pekerjaan yang merupakan belanja modal tidak dapat dicatat sebagai penambahan aset,” paparnya.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui atas belanja barang sebesar Rp75 miliar tersebut, telah diserahkan kepada pihak desa dan masyarakat sebesar Rp47 miliar. Sisanya, sebesar Rp27 miliar telah disajikan sebagai persediaan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat dalam neraca PUPR,” tukas Wabup.(idr/vry)