Sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021Â tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19, karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit
Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, karantina dan isolasi mandiri, bisa dilakukan di rumah masing-masing apabila syarat klinis serta syarat rumah dapat dipenuhi, yaitu:
Syarat Klinis Isoman:
1) Usia <45 tahun; dan
2) Tidak memiliki komorbid; dan
3) Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat Rumah untuk Isoman:
1) Dapat tinggal di kamar terpisah; dan
2) Ada kamar mandi di dalam rumah.
Ketentuan lainnya:
– Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit dapat menjalani karantina di shelter karantina desa/kelurahan.
Baca Juga:Seleksi Dirut SS Masuk Babak Akhir, Bupati: Dana PI Hanya Boleh Digunakan Maksimal 20 PersenIDI Subang Minta Kaji Ulang Soal Puskesmas jadi Rujukan Pasien Covid-19, Ini Alasannya
– Jika semua orang yang tinggal serumah merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19 maka kontak erat dapat melakukan karantina di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
– Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kasus terkonfirmasi COVID-19 dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa/kelurahan.
– Jika semua orang yang tinggal serumah terkonfirmasi COVID-19 maka pasien dapat melakukan isolasi di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes yaitu @kemenkes_ri, terdapat Ketentuan ini sebagai berikut
- – Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- – Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- – Gunakan alat makan/minum/mandi terpisah
- – Kamar tidur terpisah
- – Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- – Gunakan masker dengan benar
- – Cuci tangan dengan sabun
- – Jaga jarak
- – Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
- – Tangani sampah dengan hati-hati
- – Lakukan pemantauan gejala harian
- – Koordinasi dengan puskesmas
- – Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- – Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M.
Berdasarkan Panduan Protokol Kesehatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, prinsip isolasi mandiri di rumah haruslah meliputi:
- 1. Tempatkan dalam ruangan tersendiri.
- 2. Batasi pergerakan/minimalisasi berbagi ruangan yang sama.
- 3. Pisahkan alat makan/alat mandi/peralatan ibadah.
- 4. Dilarang makan bersama anggota keluarga.
- 5. Terapkan perlindungan pribadi (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda).
- 6. Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.