Cara Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Cara Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah
Cara Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah
0 Komentar

Sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19, karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, karantina dan isolasi mandiri, bisa dilakukan di rumah masing-masing apabila syarat klinis serta syarat rumah dapat dipenuhi, yaitu:

Syarat Klinis Isoman:

1) Usia <45 tahun; dan

2) Tidak memiliki komorbid; dan

3) Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat Rumah untuk Isoman:

1) Dapat tinggal di kamar terpisah; dan

2) Ada kamar mandi di dalam rumah.

Ketentuan lainnya:

– Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit dapat menjalani karantina di shelter karantina desa/kelurahan.

Baca Juga:Seleksi Dirut SS Masuk Babak Akhir, Bupati: Dana PI Hanya Boleh Digunakan Maksimal 20 PersenIDI Subang Minta Kaji Ulang Soal Puskesmas jadi Rujukan Pasien Covid-19, Ini Alasannya

– Jika semua orang yang tinggal serumah merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19 maka kontak erat dapat melakukan karantina di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

– Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kasus terkonfirmasi COVID-19 dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa/kelurahan.

– Jika semua orang yang tinggal serumah terkonfirmasi COVID-19 maka pasien dapat melakukan isolasi di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes yaitu @kemenkes_ri, terdapat Ketentuan ini sebagai berikut

  1. – Ventilasi dan pencahayaan yang baik
  2. – Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
  3. – Gunakan alat makan/minum/mandi terpisah
  4. – Kamar tidur terpisah
  5. – Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
  6. – Gunakan masker dengan benar
  7. – Cuci tangan dengan sabun
  8. – Jaga jarak
  9. – Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
  10. – Tangani sampah dengan hati-hati
  11. – Lakukan pemantauan gejala harian
  12. – Koordinasi dengan puskesmas
  13. – Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
  14. – Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M.

Berdasarkan Panduan Protokol Kesehatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, prinsip isolasi mandiri di rumah haruslah meliputi:

  • 1. Tempatkan dalam ruangan tersendiri.
  • 2. Batasi pergerakan/minimalisasi berbagi ruangan yang sama.
  • 3. Pisahkan alat makan/alat mandi/peralatan ibadah.
  • 4. Dilarang makan bersama anggota keluarga.
  • 5. Terapkan perlindungan pribadi (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda).
  • 6. Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
0 Komentar