Dugaan Swab Ilegal PT KPSS, Kantor Hukum Arya Mandalika Lapor Polisi

Dugaan Swab Ilegal PT KPSS, Kantor Hukum Arya Mandalika Lapor Polisi
0 Komentar

KARAWANG– Diduga melaksankan Swab test mandiri mengunakan alat swab dari China tanpa BPOM untuk karyawannya, Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkan PT KPSS Karawang ke Polisi dengan dugaan mal praktek, Selasa (29/6).

Kantor Hukum Arya Mandalika Hendra Supriatna, SH, MH mengatakan mengatakan PT. KPSS melakukan Swab mandiri pada hari Sabtu (26/6) diduga menggunakan alat swab dari China tanpa BPOM.

“Dugaan bahwa terjadinya malpraktek yang dilakukan yang notabene bukan kedokteran maupun dia seorang dokter atau tenaga medis,” katanya.

Baca Juga:Seleksi Dirut SS Masuk Babak Akhir, Bupati: Dana PI Hanya Boleh Digunakan Maksimal 20 PersenIDI Subang Minta Kaji Ulang Soal Puskesmas jadi Rujukan Pasien Covid-19, Ini Alasannya

“Kami sudah mengirimkan surat pengaduan, dan kami tinggal menunggu nomor laporan dari pihak kepolisian dalam hal tindak pidana Kesehatan,” tambahnya.

Hendra juga menyebutkan, Perusahaan sudah melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.

“Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Atas pelaporan ini Hendra berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus swab mandiri PT. KPSS yang sudah menimbulkan korban pendarahan tersebut.”Pemiliknya harus ditetapkan tersangka, semua yang terlibat dalam praktek kejahatan kesehatan ini harus ditetapkan tersangka,” tegasnya. (ddy)

0 Komentar