SUBANG-Pada masa Pandemi Covid-19, masyarakat kelimpungan karena daya ekonomi yang menurun dan harus berdiam diri di rumah. Di sisi lain, tunggakan hutang di bank keliling atau bank emok terus ada.
Kepala DKUPP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin mengatakan, mengenai bank keliling atau emok ataupun sebutannya koperasi yang memiliki izin resmi, tentunya berhak untuk beroperasi namun tetap dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Mengenai keluhan warga tatkala di Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang memiliki izin resmi pasti ada aturan operasionalnya, seperti apa,” ujarnya.
Dijelaskan Dadang, DKUPP telah mengeluarkan surat edaran imbauan kepada pengurus koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Subang, atas dasar surat ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Subang Nomor: PB/02.02/286/Sekre/2021, tanggal 19 Juni 2021, tentang Pengawasan Melekat dan Surat Edaran Nomor: KS.01/1460/HK/2021 tentang PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang. Agar Pengurus Koperasi untuk melaksanakan Protokol Kesehatan memperhatikan 5 M. “Artinya mereka ketika melaksanakan kegiatannya harus melaksanakan protokol kesehatan 5M,” ujarnya
Baca Juga:Sekdes Pastikan Roda Organisasi Pemdes BerjalanPendaftaran CPNS di Purwakarta Dibuka 442 Kuota
Apakah bank keliling bisa dihapuskan? Menurut Dadang, tidak bisa dihapuskan, karena sudah hukum pasar ada penjual ada pembeli. Hanya solusinya, pihaknya memberikan pembinaan, penguatan kelembagaan dan usaha Koperasi, fasilitasi pembiayaan dan kemitraan usaha koperasi, mendorong koperasi simpan pinjam. Sebagai lembaga pembiayaan bagi anggotanya dan masyarakat di sekitarnya, yang sesuai dengan Jatidiri Koperasi, yaitu memberikan penyuluhan kepada anggota koperasi dan masyarakat tentang sadar berkoperasi. Mendorong dan menumbuh kembangkan satu desa satu koperasi yang aktif sesuai dengan visi dan misi Bupati Subang.
“Maka dari itu kita terus berupaya mendorong koperasi berbasis syariah untuk mengembangkan sayap dan usahanya, dikarenakan bank keliling yang mungkin tidak bisa dihapuskan,” ujarnya.
Dadang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih sumber pembiayaan dan memastikan tidak merugikan di kemudian hari. “Ke depannya kita akan mendorong terbentuknya Satuan Tugas anti- Rentenir, yang melibatkan stakeholder, birokrasi, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, LSM, Dekopinda, praktisi. Untuk usaha preventif dan edukasi kepada masyarakat dan lembaga yang berkedok koperasi juga melakukan pengawasan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP),” ujarnya.