DPRD Subang Sepakati Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 

DPRD Subang Sepakati Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES DRAFT: Bupati Subang dan Ketua DPRD menandatangani draft Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020.
0 Komentar

SUBANG-Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2020, akhirnya digelar virtual. Beberapa peserta seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Wilayah mengikuti secara juga secara virtual, Kamis (1/7).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD H. Narca Sukanda S.Sos, dapat terlaksana setelah dianggap memenuhi kuorum dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 33 orang. Rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021, namun sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum yang hanya dihadiri 15 anggota dewan.

Menurut H Narca, sesuai dengan kesepakatan pada hari Selasa 29 Juni 2021, maka rapat paripurna kali ini dilakukan secara virtual. H Narca, mengingatkan para hadirin untuk tetap mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.

Baca Juga:Berikan Layanan Prima, BRI Raih 4 Penghargaan Service ExcellencePacu Denyut Industri Jabar, PLN Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

“Semula sidang yang harus berlangsung pada 29 Juli, harus ditunda dan dilangsungkan secara virtual,” paparnya.

Bupati Subang, H Ruhimat yang turut hadir bersamaan dwngan wakilnya Agus Masykur Rosyadi, mengapresiasi atas kinerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang secara demokratis berhasil menyetujui dan menetapkan persetujuan atas Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020, yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Adapun untuk proses selanjutnya terkait proses yang telah dilalui tersebut adalah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Jawa Barat,” ungkap Ruhimat.

Dia menegaskan, dengan disetujui dan ditetapkannya draft peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020, dalam sidang paripurna ini oleh DPRD Kabupaten Subang, dapat dimaknai sebagai momen dan peristiwa penting bagi kelanjutan proses pembangunan di Kabupaten Subang.

“Ini menjadi salah satu bukti, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat guna mempercepat proses peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Subang,” tambahnya.

H Ruhimat juga mengajak peran serta para legislator, sekaligus masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan Subang yang lebih maju, dan berkembang. Terutama dalam hal kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar