“Contohnya, baru-baru ini ada 14 perusahaan pabrik yang kita datangi. Dimana SPPT pabrik tersebut masih atas nama warga kita balik namakan menjadi atas nama Perusahaan Pabrik dan dimutakhirkan datanya,” ujarnya.
Dijelaskan Andri, yang mengejutkan ketika SPPT pabrik yang asalnya atas nama warga hanya dibayar Rp7 juta pertahun. Ketika dimutakhirkan dan dibaliknamakan atas nama pabrik yang bersangkutan kini pabrik tersebut membayar SPPT-nya mencapai hampir Rp100 jutaan pertahunnya.
“Ini yang mengejutkan, maka dari itu kita gencar lakukan inovasi ini,” ujarnya.
Dijelaskan Andri, tidak hanya ke kawasan industri saja, pihaknya juga mengarah ke perumahan-perumahan dimana banyak rumah-rumah yang merubah spek bangunan renovasi, sehingga ada penambahan luas dan perubahan data.
Baca Juga:Komisi 2 Telusuri Kebocoran PAD dari Retribusi SampahLanggar Prokes Dihukum Push Up
Maka yang pemilik rumah wajib melaporkan perubahan bentuk bangunan tersebut ke Bapenda atau bahkan pihaknya yang akan turun ke lapangan. “Kita tidak hanya ke kawasan industri dan turun ke lapangan langsung. Ternyata, di perumahan-perumahan banyak yang merubah bangunan aslinya,” ujarnya lagi.
Andri mengatakan, ketika rumah tersebut di rubah data bangunannya dan tidak sesuai SPPT awal bangunannya. Pihaknya akan menghitung besaran SPPT barunya dan akan dikenakan biaya baru SPPT.
“Nah itu dia, kita bisa menetapkan besaran SPPT baru, jika pemilik rumah merubah bangunan dan tidak sesuai dengan SPPT awalnya,” tukasnya.(idr/vry)