Langgar Prokes Dihukum Push Up

Langgar Prokes Dihukum Push Up
TEGURAN: Warga yang melanggar protokol kesehatan tak pakai masker, ditegur dan dihukum push up. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli 2021, situasi di Kabupaten Subang agak lenggang. Terlebih situasi dari pos penyekatan Tangkuban Perahu, yang sepi pelintas.

Hal tersebut disampaikan Camat Ciater, Cucu Wahyu yang sempat memantau ke Pos Penyekatan di Tangkuban Perahau, Senin (5/7). Dia menyebut, selain arus lalin yang landai, tidak nampak ada penumpukan dan kerumumanan di sepanjang jalur Ciater. “Kondisi hari ini (kemarin, red) lalu lintasnya juga landai dan kondusif,” ungkapnya.
Selain melakukan pemantauan ke pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Subang, Cucu Wahyu juga mengaku terus menerus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tetap melaksanakan disiplin prokes.

Lain halnya dengan di Subang bagian tengah, atau Subang Kota. Patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan dan Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsyad Wiryarto mendapati beberapa masyarakat yang masih membandel, tidak menggunakan masker.
Kapolres dalam kesempatan tersebut langsung menghukum masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan hukuman push up.
“Mari kita taati aturan PPKM

Baca Juga:Aqua Subang Vaksinasi Mandiri Gotong RoyongAdab Terhadap Sungai Bengawan Solo

Darurat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini melonjak signifikan bahkan tingkat kematianpun meningkat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, dia juga menghimbau untuk lebih memperketat lagi aturan-aturan PPKM. Agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan dan memahami kondisi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung turun. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali khususnya di Kabupaten Subang.

“Kepolisian Kabupaten Subang mendukung penuh atas penertiban terhadap pelanggar aturan PPKM dan pelanggar protokol kesehatan, yang dilakukan secara bersinergi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja serta BPBD serta Militer melalui Kodim 0605 Subang,” tambahnya.

Hal yang sama juga dikemukakan Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsad Wilyarti. Dandim telah mengintruksikan jajarannya untuk selalu mendukung penertiban masyrakat, yang melanggar selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
“Terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberikan edukasi dan penertiban kepada masyarakat,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar