Lurah Ini Jadi Tersangka, Sebab Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM

Lurah Ini Jadi Tersangka, Sebab Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM
Lurah Ini Jadi Tersangka, Sebab Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM
0 Komentar

Lurah Ini Jadi Tersangka, Sebab Gelar Hajatan Pernikahan saat PPKM. Polres Depok telah menetapkan Lurah Pancoran Mas berinisial S sebagai tersangka atas kasus kerumunan ketika hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengungkapkan pihaknya telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S pada Selasa (6/7).

Seperti dilansir dari FIN, Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Baca Juga:Wajib Tahu! Ini Perbedaan Penyakit Flu dan CovidArtis Cantik ini Positif Covid Tapi Nekat Syuting, Siapa?

Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan pernikahan tersebut, Lurah Pancoran Mas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

“Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok,” kata Kajari.

Beliau menyebutkan ada5 JPU yang akan menangani perkara tersebut, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Sri Kuncoro mengatakan juga bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Terkait hal tersebut, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan.

Menurut nya, itu semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

Baca Juga:Fantastis! Outfit Nagita Slavina ini Harganya Setara BMW SecondBikers Brotherhood 1% MC Akan Berdiri Tegak Berbakti Untuk Negeri

Proses akad nikah pada hari Sabtu (3/7) itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada.

Akad nikah pada pukul 10.30 WIB resepsi pernikahan dilangsungkan pada ba’da zuhur pukul 12.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

0 Komentar