Dinkes Kabupaten Karawang Usulkan Tahap Vaksin Ketiga, Ini Alasannya

Klaster Baru Covid-19 di Karawang
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang sedang mengusulkan program vaksinasi tahap ke-tiga bagi masyarakat rentan, umum dan anak-anak usia 12 sampai 17 tahun.

“Untuk vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun kita sudah usulkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mulai membolehkan tapi Dinas Kesehatan Provinsi belum memperbolehkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr Endang Suryadi.

Endang menambahkan, kemungkinan dalam waktu dekat akan memulai vaksinasi tahap ke tiga, setelah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Provinsi. “Tapi kemungkinan, kita juga akan meminta izin dulu kepada Dinas kesehatan provinsi untuk memulai. Jadi kita dalam waktu dekat ini akan memulai vaksinasi tahap ke tiga,” kata Endang.

Baca Juga:Di Masa Pandemi, AgenBRILink Jadi Tulang Punggung Penghasilan KeluargaGerindra Ajak Perusahaan Bantu Pemerintah Siapkan Ruang Isolasi

Sebelumnya pada 1 Juli 2021, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vaksinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak, dimana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6 persen diantaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Bahkan berdasarkan laporkan, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.(use/vry)

 

0 Komentar