KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 50 paket sedang dengan total berat mencapai 20 gram.
Penangkapan tersangka terjadi di sebuah pinggir jalan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupatrn Karawang, Senin (12/7) pukul 11.30 wib.
Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa melalui Kasi Brantas, AKP Marjani mengatakan, penangkapan tersangka yang berinisial SRU alias Sendi (26) warga Desa Cibalong sari, Kecamatan Klari, ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa wilayah Desa Anggadita sering terjadi peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan seminggu, melihat pengendaran motor berbocengan berhenti dan melakukan gerakan yang mencurigakan.
Baca Juga:Antusiasme Tinggi, bjb Sekuritas Ungkap Tips Aman Berinvestasi di Tengah PandemiGugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa
“Ketika kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SRU ini, namun secara tiba-tiba satu tersangka yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan satu tersangka berhasil di tangkap,” ujar Marjani.
Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis sabu di kantong baju depan sebanyak 50 paket sedang siap edar. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil warna merah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Karawang untuk dilakujan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka SRU ini mengaku barang milik AS (DPO) di Bandung tapi tidak mengetahui alamatnya. Tersangka ini sudah 5 bulan menjadi kurir sabu, setiap 1 paket yang di tempel tersangka diberi upah Rp 50 ribu,” jelasnya.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2 UU Ri no 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (use)