Bupati Tutup Pabrik PT. Seoilindo Primatama

Bupati Tutup Pabrik PT. Seoilindo Primatama
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Bupati Subang H Ruhimat ketika menyegel pabrik di Cipeundeuy karena melanggara aturan PPKM.
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat sektor industri ke PT. Seoilindo Primatama di Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Subang, Senin (12/7). Bupati Subang, H.Ruhimat beserta jajaran menemukan fakta PT. Seoilindo Primatama tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk wilayah Subang.

Seperti diketahui, perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat hanya yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan. PT. Seoilindo Primatama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor esensial, karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri minuman.

Hal ini merujuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Hasil Musrenbang Tahun 2020 Terancam Gagal DibangunRenovasi Sekolah dari BRI, Ukir Senyum di Wajah Para Siswa di Dompu NTT

Aturan mengenai IOMKI, menurut Ruhimat, perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya, melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Berdasarkan data DKUPP Subang di SIINas tercatat PT. Seoilindo Primatama terakhir kali melakukan pelaporan adalah tanggal 28 April 2021,” kata Ruhimat.

Atas hal tersebut, Ruhimat menegaskan, perusahaan tersebut dianggap sebagai perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat dan harus tutup sementara, hingga berakhirnya masa PPKM darurat. “Dikenakan tindak pidana ringan wajib mengikuti sidang, tentang bagaimana keputusan selanjutnya tergantung keputusan hakim nanti,” tambah Ruhimat.

Pada kesempatan tersebut, Ruhimat beserta rombongan meninjau tempat produksi dan melihat berbagai aktivitas karyawan perusahaan tersebut.

Perusahaan PT. Seoilindo Primatama telah ditutup operasional kegiatan produksinya sejak hari ini, perwakilan manajemen diwajibkan mengikuti sidang tipiring PPKM Darurat pada hari Rabu 14 Juli 2021 di Pamanukan.(idr/vry)

0 Komentar