SUBANG-Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Subang kembali akan dilakukan. Terjadi kekosongan satu kursi anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kabar duka masih menyelemuti DPRD Subang atas meninggalnya H. Tatang Kusnandar anggota DPRD dari Fraksi PAN, Jumat lalu (9/7).
Sekretaris DPRD Subang, Ujang Sutrisna mengatakan, sudah dipastikan akan ada PAW. Namun belum diketahui proses PAW itu akan dilakukan.
Baca Juga:DKUPP Kabupaten Subang Tak Bosan Membina dan Ingatkan RAT Koperasidr Lois Terindikasi Gangguan Jiwa, Ngaku Pernah Bicara dengan Trump, Lebih Jenius dari Einstein
“Kalau PAW sudah pasti ada, cuma sekarang belum ada koordinasi. Pertama mereka (Partai PAN) masih dalam suasana duka, keduanya itu kan internal partai, kita sifatnya menunggu saja,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/7).
Dia mengatakan, dalam proses PAW nantinya partai politik akan melakukan koordinasi dengan KPU. Koordinasi dilakukan untuk melihat perolehan suara pada Pileg 2019.
“Nanti partai ke ketua DPRD, ketua baru ke kami di Sekwan,” tambahnya.
Dia mengungkapkan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya H Tatang dari fraksi PAN. Sebelumnya, DPRD Subang berduka atas meninggalnya H Nano dari Fraksi NasDem.
“Sudah pasti kita kehilangan, ini merupakan duka ke dua kalinya. Kita sama-sama mendoakan semoga ke dua almarhum ditempatkan di tempat yang ridhai Allah SWT,” tambahnya.
Selain itu dia memohon doa untuk kesembuhan anggota DPRD lainnya yang sudah lama dalam keadaan sakit, yakni dari fraksi PAN, H Lutfi. Dia berharap H Lutfi segera diberi kesembuhan dan bisa beraktivitas seperti sedia kala.
“Kita juga mendoakan Pak Lutfi yang sudah lama terbaring sakit, semoga kembali disehatkan,” katanya.
Baca Juga:Koperasi Tabur Benih Melati Kirim Benih Padi ke Berbagai Wilayah Hingga ke AcehRanty Maria Rela Antri di PuskesmasÂ
Terpisah, Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda belum bisa berbicara banyak mengenai PAW. Menurutnya saat ini masih dalam suasana duka. Mengenai PAW ini menunggu keputusan dari PAN.
“Yang pasti saya belum bisa komen, masih dalam suasana duka. Kita nunggu keputusan partainya saja,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman menjelaskan mengenai mekanisme PAW. Pertama, partai politik memberikan rekomendasi ke DPRD Subang untuk pengusulan nama pengganti. Kedua, dari DPRD Subang bersurat ke KPU untuk memberitahukan PAW. Ketiga, KPU melakukan proses selama lima hari.