Namun pada akhirnya, Hakim memberikan penegasan dengan tetap menjatuhi sanksi Rp 30 juta.
“Menjatuhkan sanksi pidana denda Rp 30 juta rupiah. Apabila tidak diganti, pidana kurungan selama 3 bulan,” Tok. Suara ketok palu hakim.
Dua perusahaan di Subang dijatuhi sanksi masing-masing Rp 30 juta dengan jenis pelanggaran berbeda. Nilai yang terbilang cukup besar dari rentang ancaman sanksi 1 juta – Rp 50 juta bagi pelaku usaha atau industri.(ygi/red)