KARAWANG-Mantan Kepala Sekolah SMKN II Karawang, Lili Suhenda, divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bos oleh majelis hakim Tipikor Bandung, Rabu (14/8). Padahal sebelumnya jaksa menuntut Lili dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
“Iya kasus korupsi SMKN II Karawang atas nama terdakwa Lili Suhenda sebagai kepala sekolah sudah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 300 juta subsider kurungan 1 bulan. Atas putusan tersebut kami kemungkinan akan melakukan banding. Tapi sebelumnya lapor kepimpinan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danie, di kantornya.
Menurut Dani, terdakwa Lili terbukti melanggar pasal 3 UU Jo. Pasal 18 no. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Lili dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda 100 juta. Terdakwan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. “Putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa makanya kami akan banding,” katanya.
Baca Juga:Diundur? Anggaran Prokes Nihil di Pilkades SerentakPemkab Dinilai Kurang Jeli Terapkan PPKM, DPRD Evaluasi Penanganan Covid-19
Dani mengatakan, terdakwa Lili terbukti korupsi dana Bos dan dana Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah,(PMMS) saat masih menjabat kepala sekolah di SMKN II Karawang. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar.(aef/vry)