SUBANG-Terkait dengan pelaksanaan Idul Adha, Pemerintah Kecamatan Pusakajaya mulai kembali meneruskan informasi terkini dengan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.
Camat Pusakajaya Drs Vino Subriadi mengatakan, berdasarkan imbauan pemerintah, serta Surat Edaran Bupati Subang, Kecamatan Pusakajaya merupakan bagian dari Kabupaten Subang yang termasuk dalam daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
“Bersama Muspika, Tokoh Agama, MUI Kecamatan sudah disepakati untuk mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah saja,” ucap Camat Vino.
Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Bupati Subang: Tunggu Surat MendagriSelama PPKM Omzet Pedagang Turun Drastis
Termasuk dalam hal ini kegiatan, peribadatan Shalat Idul Adha untuk dimaksimalkan dan dilaksanakannya di rumah.
“Melihat situasi terkini penyebaran Covid-19, instruksi pemerintah termasuk dalam hal pelaksanaan PPKM Darurat. Tentunya, diharapkan semua masyarakat untuk memaksimalkan peribadatan Shalat Idul Adha dari rumah dan terkait dengan pemotongan hewan Qurban juga disesuaikan dengan anjuran pemerintah agar tak terjadi kerumunan,” ucapnya.
Surat Edaran Bupati Subang tersebut dikeluarkan terkait dengan masih tingginya kasus Positif dan kematian akibat Covid-19, yang masih berada di atas rata-rata kasus nasional. Kemudian masih dalam suasana pelaksanaan PPKM Darurat. Surat Edaran tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Subang.
“Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga, dengan cara yang sama seperti Shalat Idul Fitri di lapangan,” katanya.(ygi/vry)