Catat!!Ini Syarat untu Maju jadi Calon Kepala Desa

Catat!!Ini Syarat untu Maju jadi Calon Kepala Desa
0 Komentar

SUBANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak 19 Desember mendatang. salah satunya mengenai persyaratan calon kepala desa.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Subang, Mita menyampaikan, terkait dengan syarat calon kepala desa merujuk pada Peraturan Bupati No 75 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Bagaimana syarat-syarat ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2. Syarat tersebut wajib dipenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga:Pemkab Subang Segera Bangun Jalan KabupatenWelas Asih, Baznas Salurkan Rp1,7 M 

Beberapa hal yang perlu di garis bawahi adalah calon kepala desa minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat serta berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Pada pasal 27 ayat 1 ini, kata Mita, mensyaratkan 12 poin yang diatur mulai huruf a hingga l. Selain itu calon kepala desajuga  tidak sedang menjalani putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun atau lebih.

“Terkecuali yang bersangkutan sudah menyelesaikan putusan pidana penjara dan mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana penjara dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,” imbuhnya.

Selain itu,  dalam aturan ini mensyarakat bahwa calon kepala desa tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan.

“Jadi tetap dibatasi hanya sampai 3 kali,” imbuhnya.

Sementara itu pada Pasal 28, kepala desa atau aparat desa yang akan mencalonkan diri diberikan cuti.

“Untuk kepala desa cutinya sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya proses pemilihan, sedangkan untuk aparatur desa terhitung cuti sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon kepala desa,” tuturnya.

Meski pelaksanaan masih akan digelar pada Desember 2021 mendatang, DPMD terus melakukan sosialisasi terkait dengan upaya mensukseskan Pilkades Serentak tersebut.(ygi/ysp)

 

0 Komentar