SUBANG-Pemerintah mewacanakan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hingga akhir Juli 2021 mendatang. Konsekuensi dari pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah kegiatan dibatasi secara ketat. Dari mulai hajatan, jam operasi pasar, wisata dan hotel, ibadah dan kegiatan lainnya.
Ketua DPRD Subang Narca Sukanda menyatakan, dengan penerapan PPKM Darurat ini bisa dipatuhi oleh semua elemen masyarakat, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saya berharap dengan adanya program pemerintah terkait dengan PPKM Darurat ini. Mudah-mudahan masyarakat Subang mematuhinya, karena tujuan pemerintah itu baik untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Narca.
Baca Juga:Masih Jauh!! Ternyata Jalan Lingkar Pamanukan Baru Masuk KajianKaryawan Berprestasi PT Taekwang, Kurban 3 Sapi dan 14 Kambing
Apalagi dengan PPKM Darurat yang dipatuhi sudah terbukti menekan penyebaran virus korona, khususnya di Subang. Dia juga menyampaikan terima kasih pada seluruh masyarakat Subang yang sudah berperan aktif dan berkontribusi dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
“Tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat yang intinya agar mematuhi protokol kesehatan, karena ini juga demi keselamatan mereka juga dan keselamatan kita semua, baik keluarga, teman maupun saudara dan masyarakat sekitarnya. Semoga wabah Covid-19 ini, khususnya di Kabupaten Subang akan segera berkurang dengan diberlakukannya PPKM darurat,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Subang menyampaikan bahwa PPKM Darurat di Kabupaten Subang diperpanjang hingga akhir Juli mendatang. Keputusan perpanjangan PPKM Darurat di Subang disebutkan Bupati merupakan keputusan dan arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Sesuai keputusan pemerintah pusat, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021 dan secara resmi tinggal menunggu surat inmendagri terkait keputusan tersebut,” paparnya.(idr/vry)