Subsidi Gaji Pekerja 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerangkan perihal skema bantuan langsung tunai (BLT) untuk subsidi gaji dan kriteria calon penerima bantuan tersebut.
Pada rencananya, skema bantuan subsidi gaji akan dicairkan Rp. 500.000 per bulan, diberikan rentang 2 bulan sehingga totalnya Rp 1.000.000 tiap penerima subsidi gaji pekerja 2021 tersebut
Subsidi Gaji Pekerja 2021, Ini Syarat Kriteria Penerima Bantuan BLT Gaji:
- – Pekerja berstatus WNI dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- – Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas UMK akan dijadikan batas kriteria upah.
- – Pekerja memiliki rekening bank.
- – Pekerja terdaftar sebagai pengiur BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- – Pekerja tergolong sebagai buruh di sektor terdampak dan masuk dalam sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan PPKM Level 4.
- “Sektor terdampak yang dimaksud adalah sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate,” jelas Ida, Kamis (22/7/2021)
“Bila memenuhi kriteria tersebut, maka pekerja berhak diajukan sebagai calon penerima BLT Kemnaker,” sambungnya.
Baca Juga:Stok Vaksin di Subang Kosong, Kadinkes: Kedatangan Belum PastiPrediksi Zodiak Hari Ini, 22 Juli 2021, Scorpio Terlalu Banyak Pertimbangan
Ida juga menambahkan, bahwa proses penyaluran subsidi upah oleh pihak bank penyalur dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari pihak bank penyalur kepada rekening penerima bantuan subsidi kerja melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN).
“Data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT,” pungkasnya
Selanjutnya, kata beliau, data calon penerima akan diverifikasi lalu divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga kemudian diserahkan kepada Kemnaker.
“Oleh karena itu, saya mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bahwa program subsidi gaji hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan PHK kepada karyawannya selama masa PPKM.
“bantuan ini untuk mencegah terjadinya PHK di sektor non-esensial dan non-kritikal, sehingga hanya pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya saja yang dapat mengajukan BLT ini,” pungkasnya. (Re/Jni)