Eks Pasar Panjang Bakal jadi Mal Pelayanan Publik, Ini Fasilitasnya

Eks Pasar Panjang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES KESEPAKATAN: Suasana pada saat penandatangan kesepakatan pembangunan Mal Pelayanan Publik di Rumah Dinas Bupati Subang.
0 Komentar

SUBANG-Pemkab Subang melakukan tanda tangan MoU dengan PT Bima Eka Jaya untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (22/7).

MPP dibangun demi mendapatkan fasilitas yang mumpuni, terhadap pelayanan publik yang mudah dan juga transparansi. Rencananya, MPP akan dibangun di lahan milik Pemkab Subang, tepatnya di kawasan eks Pasar Inpres dan diharapkan bisa dilaksanakan.

Kepala DPMPTSP Subang Drs Rahmat Fatturahman MSi mengatakan, kebijakan MPP merupakan salah satu konsep terciptanya kondisi yang supportif dan kondusif, dalam mendapatkan pelayanan, baik perizinan dan non perizinan. MPP nantinya bisa melakukan pelayanan publik atas barang, jasa dan juga pelayanan administrasi, yang merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu.

Baca Juga:Bupati Libatkan Masyarakat Tentukan Kebijakan PPKM DaruratAnak Bunga Zainal Sakit Batuk, Ditolak Berobat di Banyak Rumah Sakit

“Ini akan sangat memudahkan. Nantinya akan satu pintu dan fungsi pelayanan terpadu,” katanya.

Pada MPP, Rahmat menuturkan, nantinya akan ada konter pelayanan, puang informasi, area bermain anak, ruang laktasi, fasilitas untuk penyandang disabilitas, pojok membaca, atm centre, hingga Ruang Bupati dan Wakil Bupati dan ruang rapat.

Fasilitas pelengkap lainnya, ruang pengaduan dan konsultasi, balai pertemuan dan balai nikah, ruang kontrol, ruang ibadah dan juga drive thru hingga toilet. “Semua diadakan untuk menunjang pelayanan dalam MPP,” paparnya.

Dijelaskan Rahmat, MPP sebenarnya diinisasi Kementerian Pan RB. Di Indonesia, sudah ada 37 MPP yang tersebar. Untuk di Kabupaten Subang, semua pelayanan di berbagai SKPD, akan terafiliasi dalam MPP. Seperti pelayanan Kementrian Keuangan dengan NPWP, layanan konsultasi pajak dengan layanan beacukai.

Kementerian Hukum dan HAM, dengan layanan paspor dam pendaftaran notaris. Kementrian Agama dengan layanan haji dan pernikahan. Kementrian ATR/BPN, seperti penghapusan hak tanggungan layanan serrifikat dan izin lokasi.

Badan POM untuk layanan informasi obat dan makanan, serta layanan registrasi dan izin edar obat dan makanan. BNN untuk layanan konsultasi dan informasi rehabilitasi. Polri untuk layanan SIM, SKCK dan SPKT. Kejaksaan Negeri untuk laganan E-Tilang dan konsultasi hukum. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan  untuk layanan informasi.

PT PLN untuk penyambungan baru dan tambah daya. PT Taspen untuk mutasi dan layanan kepesertaan. “Banyak manfaat yang bisa dinikmati ketika MPP ini diadakan,” katanya.

0 Komentar