Bupati Libatkan Masyarakat Tentukan Kebijakan PPKM Darurat

Bupati Libatkan Masyarakat Tentukan Kebijakan PPKM Darurat
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES TERBUKA: Audiensi Aliansi Masyarakat Subang dan Forum Ojol Subang dengan Bupati Subang, terkait Kebijakan PPKM Darurat.
0 Komentar

SUBANG-Aliansi masyarakat Subang bersama Forum Ojek Online (Ojol) Subang, melakukan audiensi bersama bupati Subang, Kamis (22/7). Melalui perwakilannya, Megi Akbar Setiawan  mengungkapkan, audiensi tersebut menyampaikan aspirasi para pedagang kecil dan pengemudi Ojol selama PPKM Darurat diberlakukan di Subang. Dia menyebut, jika pemberlakuan PPKM Darurat di Subang semestinya disesuaikan dengan kasus dan perkembangan Covid 19 di Subang. Tidak dipukul rata seperti kebijakan yang berlaku di kota/kabupaten lain.

“Karena Subang punya persoalannya sendiri, tidak bisa disamakan dengan Jakarta, Bandung, Purwakarta, atau Karawang. Rancang dong kebijakan yang sesuai dengan Subang,” paparnya.

Tidak hanya itu, Megi juga memaparkan soal perubahan rute lalu lintas atau penutupan sebagaian jalan, yang cukup membuat kesulitan para Ojol.

Baca Juga:Anak Bunga Zainal Sakit Batuk, Ditolak Berobat di Banyak Rumah SakitRUPSLB BRI Setujui Right Issue 28 Miliar Lembar Saham

“Soal penutupan beberapa ruas jalan di Subang juga disampaikan tadi, Bupati sebut akan segera mengkomunikasikan dengan Forkopimda lain,” tambanya.

Dengan terbukanya ruang komunikasi antara forum masyarakat dan forum Ojol dengan Bupati, Megi secara khusus menyampaikan apresiasinya. Pasalnya, belum tentu daerah lain bisa seterbuka Bupati Subang.

Hanya saja menurutnya, keputusan untuk mengimplementasikan aturan PPKM Darurat, tidak disesuaikan dahulu dengan kebutuhan masyarakat Subang, itu yang disesalkannya.

“Akhirnya tadi disepakati jika ada semacam perpanjangan PPKM Darurat dalam setelah tanggal 25 mendatang. Element masyarakat akan dilibatkan untuk merumuskan kebijakannya,” katanya.

Sementara itu Bupati Subang H Ruhimat mengungkapkan, keputusannya terkait PPKM mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Bupati mengungkapkan, pemerintah pusat tentunya sudah melakukan analisa, sehingga pada akhirnya mengharuskan dilaksanakaannya PPKM Darurat.

“Terkait hal ini apapun alasannya, kami sebagai pemerintah daerah wajib menjalankan PPKM Darurat, mulai 3 Juli yang kemudian diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang,” katanya.

Bupati mengapresiasi langkah yang diambil Aliansi Masyarakat Subang yang memilih melakukan audiensi daripada melakukan aksi jalanan. Kang Jimat kemudian meminta waktu tiga hari ke depan, mengantisipasi perpanjangan kembali PPKM Darurta. Jika nanti kemungkinan PPKM diperpanjang, Bupati kembali mengajak Aliansi Masyarakat Subang untuk berdiskusi.

Baca Juga:Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 55Lanjutkan Pembangunan Kantor Kecamatan Pusakajaya

“Saya mohon maaf. Apresisasi buat teman-teman yang mampu menahan diri untuk audiensi seperti ini. Saya juga merasakan apa yang dirasakan teman-teman, namun bagaimana pun mohon maaf. Ttunggu 3 hari lagi, saya minta waktu, sampai tanggal 25. Wayahna tahan dulu nanti menjelang tgl 25, takutnya pusat memperpanjang lagi. Nanti kita diskusi lagi,” pungkasnya.(idr/vry)

0 Komentar