Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare PT NV digugat Siti Kusmirah dimenangkan oleh PN Subang. Padahal cuma modal dokumen Ipeda.
Padahal, Didi Wjaya atau PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7 dan 8 yang masa berlakunya hingga 2037, setelah diperpanjang pada tahun 2017 lalu.(ygi/vry)