ASN Akan WFH. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru perihal penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Adanya kebijakan tersebut menyusul PPKM yang dibagi menjadi 4 level. Wilayah Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal/dari rumah (work from home/WFH) secara penuh
Wow!!! 100 % ASN Akan WFH Jika Status Wilayahnya Begini
Seperti dilansir dari FIN, Perihal kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Cara Memasak Sarden Kaleng Agar Tidak AmisKeren, Produk Olahan Pangan SMKN 2 dan Lapas Subang Dijual di Supermarket Yogya
Kemudian pada wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH hanya sebesar 75 persen, lalu penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” tulis surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Sedang, selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota terkait.
Misalnya kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN yang melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Akan tetapi, untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.
Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau agar tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.
Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.