KARAWANG-Pelayanan Uji KIR UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dibatasi. Hal itu untuk mencegah kerumunan orang yang hendak melakulan pengujian.
Kasubag TU UPTD PKB Dishub Karawang Herdiansyah AZ mengatakan, awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelayanan Uji KIR sempat dilakukan penutupan sementara. Kini secara perlahan kembali dibuka, namun dengan batasan jumlah kendaraan yang di uji.
“Karena itu perintah dari pak Kadis. Jadi dari tanggal 6 Juli kemarin sampai 20 Juli kemarin, tidak ada pelayanan Uji KIR,” ujarnya, Kamis (22/7).
Baca Juga:Sudah Salurkan Rp19,91 Triliun, Pemerintah Perpanjang Stimulus KetenagalistrikanPemkab Purwakarta Terapkan PPKM Level 4, Jam Tutup Pelaku Usaha Lebih Panjang
Ia menuturkan, kini dalam pihaknya hanya melayani 80 unit kendaraan per hari. Bahkan pelayanan juga hanya dilakukan hingga pukul 12.00 WIB saja.
“Kami juga akan coba perlahan menambah kuota pelayanan. Namun prokes dan antisipasi kerumunan orang tetap menjadi perhatian utama kami,” katanya.
Ia mengaku, penerapan batas kuota pelayanan uji KIR berdampak pada target capaian PAD, namun dinilai tidak terlalu signifikan karena kembali lagi pada kesadaran pemilik kendaraan. Pembatasan pelayanan juga akan terus dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita lihat saja dulu situasinya, kalau memang kondisi pandemi ini sudah membaik, mungkin kan dibuka seperti biasanya lagi,” akunya.
Masih dikatakannya, Pelayanan uji KIR juga sekaligus momen atau kesempatan dalam memberikan imbuan kepada pengendara, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker saat berlalu lintas.
“Kebetulan kita juga sediakan masker di ruang uji. Jadi pengendara yang tidak menggunakan masker, kita bagi satu-satu dan meminta pengendara untuk tetap menjaga kesehatan di massa pandemi ini,” pungkasnya.(use/vry)