Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari. Diketahui, pada Juni 2021 dari tiga puluh kecamatan yang ada di Kabupaten Subang terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85%). Dari angka tersebut sebanyak 35% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU), serta 8,45% belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang.(ygo/ysp)