Berharap Masyarakat Manfaatkan e-Samsat

0 Komentar

SUBANG-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021 berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).

Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita AR mengatakan, jam layanan di P3DW Subang mengalami perubahan yakni dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB untuk di Samsat Induk. Sedangkan untuk layanan di Outlet, Samling dan Samades pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB. Adapun dihari Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00 WIB, kecuali Samades.

“Tidak ada layanan di hari Minggu, Samsat Terminal kita tutup,” ujarnya (22/7).

Baca Juga:Dandim Purwakarta Pastikan Ketersediaan Vaksin AmanSudah Launching Belum Ada Realisasi, PDIP: Pemkab PHP Vaksin Anak

Lovita menjelaskan, selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, Samsat Subang  memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drivethru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak.

Lalu, bagaimana dengan bayar  pajak kendaraan yang jatuh tempo di masa PPKM ?  Samsat menyarankan bayar pajak secara online, melalui e-samsat dengan aplikasi  Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES.

“Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli menimbulkan kelesuan. Samsat Subang  mencatat hingga Rabu (21/7), PKB yang sudah terkumpul  32,35 persen atau sekitar Rp72,351 milyar.

“Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. Signifikan penurunannya,  yang biasanya tiap hari rerata pendapatan Rp520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya Rp370 jutaan. Hal ini disebabkan adanya pengurangan jam layanan, terbatasnya mobilitas masyarakat serta  keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan wfh),” ujarnya.

0 Komentar