Diperpanjang Hingga 2 Agustus,  Denda PPKM Sudah Capai Rp132.900.000

Diperpanjang Hingga 2 Agustus,  Denda PPKM Sudah Capai Rp132.900.000
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES BATASI: Penutupan ruas jalan selama PPKM di Kabupaten Subang.
0 Komentar

Taliwondo menambahkan, rupiah tersebut berasal dari 183 orang yang melanggar pada saat PPKM darurat yang digelar oleh berbagai unsur. “Kita minta taati peraturan pemerintah, ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Meskipun demikian, pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan PPKM ini secara bertahap. “Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 % sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” jelasnya.

Baca Juga:Tega! Pria Ditemukan Tewas Jasad Terikat Dimasukan ke Karung, Begini Kesaksian TetanggaAkibat Ini Dalam Dua Hari Hotel Betha Kehilangan Rp80 Juta

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.(idr/ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar