Diperpanjang Hingga 2 Agustus,  Denda PPKM Sudah Capai Rp132.900.000

Diperpanjang Hingga 2 Agustus,  Denda PPKM Sudah Capai Rp132.900.000
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES BATASI: Penutupan ruas jalan selama PPKM di Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu berakhir 25 Juli, dengan syarat ada penurunan kasus.  Di Kabupaten Subang hingga kini belum ada keterangan pasti perihal diperpanjang atau tidaknya PPKM Level 4 tersebut.

Namun Pemkab Subang menyiapkan sejumlah opsi pengangganti PPKM Darurat jika tidak diperpanjang lagi. Bupati Subang Ruhimat mengatakan keputusan perpanjangan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Namun Pemkab Subang menyiapkan sejumlah opsi pengangganti PPKM Darurat jika tidak diperpanjang lagi. Bupati Subang Ruhimat mengatakan keputusan perpanjangan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Baca Juga:Tega! Pria Ditemukan Tewas Jasad Terikat Dimasukan ke Karung, Begini Kesaksian TetanggaAkibat Ini Dalam Dua Hari Hotel Betha Kehilangan Rp80 Juta

“Kami baru saja audiensi dengan elemen masyarakat termasuk para pengemudi ojek online, kami terima berbagai keluhan selama PPKM Level 4 berlangsung,” ujar Ruhimat pada Sabtu (24/7).

Ruhimat mengatakan, sejumlah aduan diterimanya mulai dari pengalihan rute lalu lintas masa PPKM darurat hingga jam operasional berdagang.

“Sedikit banyak semua yang dikeluhkan masyarakat kami pahami. Bukan hanya pedagang kecil, perusahaan besar pun sama punya pembatasan. Jadi mohon dimaklumi,” kata dia.

Sementara terkait rencana perpanjangan PPKM Ruhimat mengatakan, keputusan tersebut tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.

“Kita tunggu arahan pemerintah pusat. Namun jika tidak ada perpanjangan, tentu kita buat aturan dengan melibatkan saran dari masyarakat baiknya seperti apa,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian melalui Polres Subang mulai mendistribusikan sejumlah bantuan, guna membantu masyarakat yang terdampak oleh pemberlakuan PPKM, baik PPKM Darurat dan PPKM Level 4, sejak Minggu (25/7).

Dalam pendistribusian bantuan berupa ratusan paket sembako, Polres menggandeng puluhan ojek online di Subang juga tim gabungan dari TNI, BPBD, Dishub, Sat Pol PP, dan beberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Subang.

Baca Juga:Waduh!! Ternyata Honor RT/RW Belum CairAqua Subang Bantu Perbaiki Jalan

“Semoga dapat bermanfaat. Setidaknya dapat meringankan beban untuk beberapa hari ke depan,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH.MH mengatakan, mengenai penanganan dalam PPKM Darurat pada saat sidang tipiring menghasilkan rupiah sekitar Rp132.900.000 yang akan dimasukan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) “Sekitar Rp132.900.000, saat ini,” ujarnya.

0 Komentar