Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali mulai hari ini (26/7) hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Banyak orang belum paham apa arti dari level 3 dan 4. Berikut penjelasannya:
Level 1: Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di suatu wilayah.
Level 2: Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di suatu wilayah.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Penjualan Properti di Karawang Malah MeningkatRole Model Ketahanan Pangan, Aipda Lili Sukses Ternak Ayam Petelur
Level 3: Angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di suatu wilayah.
Level 4: Angka positif COVID-19 lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk. Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di suatu wilayah.
Sebelumnya, pada Minggu (25/7), Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati.(fin)