SUBANG-Kabupaten Subang temasuk ke Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa Barat. Data tersebut diperoleh dari website resmi Pikobar Jawa Barat.
PPKM Level 3 di Subang, mulai berlaku sejak keputusan Presiden pada Minggu (25/7). Namun hingga Senin (26/7) sore, dari pantauan Pasundan Ekspres, belum ada perubahan yang signifikan. Misalnya saja, arus jalan atau ruas jalan yang beberapa waktu lalu ditutup di sekitar Kota Subang, masih pula berlaku di PPKM Level 3 ini.
“Selama masih berlakukan aturan PPKM mau dengan embel-embel level atau apapun lah, tetap saja masih sepi. Beberapa ruas jalan juga masih ditutup. Padahal kalau jam-jam tertentu. Lantaran ditutupnya beberapa ruas jalan malah terjadi penumpukan,” ujar Pengemudi Ojol, yang biasa mangkal diperempatan Sinta, Toto (36).
Baca Juga:Triwulan II 2021, Laba bank bjb Tumbuh Positif ditengah PandemiAqua Subang Gandeng Javlec Latih Petani Belajar Penanggulangan Hama Secara Alami
Beberapa razia atau woro-woro sosialisasi dalam pemberlakuan PPKM Level tiga hari pertama ini tidak seperti pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. Petugas hanya terlihat berjaga dibeberapa ruas jalan yang ditutup setiap pagi atau sore.
“Agak longgar kalau sekarang. Jadi saya juga berani buka. Berbeda dengan minggu lalu, nyaris tiap siang petugas mondar mandiri terus,” ungkap Sudiman (46) pemilik Warteg di jalan Otto Iskandar Dinata.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana mengatakan, rekayasa lalulintas yang diberlakukan di sejumlah jalan arteri itu masih berlaku. Belum ada perintah untuk pembukaan. Masih berlaku penutupan dan pemberlakuan satu arah selama 24 jam setiap hari ini dan bergantung pada perintah komandan.
“Belum ada intruksi. Masih berlaku penutupan dan pemberlakukan satu arah di sejumlah ruas jalan arteri tersebut, bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung,” ujar AKP Endang.
Sementara itu, dikutip dari Humas Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.
Menurut Emil, berdasarkan laporan pemerintah pusat, sebenarnya ada 13 daerah di Jabar yang masuk Level 3. Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tetap menerapkan PPKM Level 4 karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.