“Jabar sebenarnya ada 13 daerah yang sudah masuk ke PPKM Level 3, terbanyak di seluruh pulau Jawa-Bali. Tapi, yang diizinkan ke Level 3 hanya ada 11 daerah. Karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya maka diarahkan melakukan PPKM Level 4,” paparnya.
Kelonggaran yang diberikan pada PPKM Level 3, antara lain, WFO 0 persen (non esensial), WFO 100 persen (esensial + kriktikal), toko 50 persen dengan kapasitas sampai dengan pukul 20.00 WIB, Pasar 50 persen buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Mal buka 25 persen hingga pukul 17.00 WIB, PKL buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, warung makan buka 25 persen hingga pukul 20.00 WIB serta diperbolehkan dine in namun maksimal 3 orang dengan waktu 20 menit, tempat ibadah 25 persen dengan kapasitas yang ditentukan, pernikahan 20 orang (no dine in), serta transportasi 75 persen.(idr/vry)
Kelonggaran PPKM Level 3
WFO 0% (non esensial)
WFO 100% (esensial + kriktikal)
Toko 50% dengan kapasitas sampai dengan pukul 20.00 WIB
Pasar 50% buka sampai dengan pukul 15.00 WIB
Mal Buka 25% hingga pukul 17.00 WIB
PKL buka sampai dengan pukul 20.00 WIB
Baca Juga:Triwulan II 2021, Laba bank bjb Tumbuh Positif ditengah PandemiAqua Subang Gandeng Javlec Latih Petani Belajar Penanggulangan Hama Secara Alami
Warung makan buka 25% hingga pukul 20.00 WIB serta diperbolehkan dine in namun maksimal 3 orang dengan waktu 20 menit
Tempat ibadah 25% dengan kapasitas yang ditentukan
Pernikahan 20 orang (no dine in)
Transportasi 75%