SUBANG-Kabupaten Subang masuk dalam kategori Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa Barat. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Subang Albert Anggara Putra, yang terpenting dari PPKM Level 3 di Subang adalah pengawasan pada situasi di lapangan.
Menurutnya, meskipun istilahnya masih PPKM dengan level 3, namun kebijakan saat ini seperti sebuah pelonggaran dibanding PPKM darurat sebelumnya.
“Tentu kita ingin agar Covid-19 ini segera dapat ditangani, saat ini kebijakan PPKM juga diperlonggar,” imbuhnya.
Baca Juga:Camat Tanjungsiang Aktif Bina BUMDes2.000 Pedagang di Purwakarta Ditargetkan Dapat Vaksin Covid-19
Ia menambahkan, jangan sampai kebijakan pelonggaran ini membuat gejolak di lapangan. Sebab, ada beberapa aturan yang di lapangan juga sulit diterapkan dan pengawasan serta penegakannya juga tak jelas.
“Ketika kita mendengar keluh kesah para pedagang, pelaku usaha, pemilik toko, kadang mereka dihadapkan dengan kebijakan yang seolah tak jelas, meskipun tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Ia berharap agar Pemda Subang tetap selalu melaksanakan evaluasi lapangan terkait dengan kebijakan melalui surat edaran yang diterbitkan.
“Sebab ini sangat penting, meskipun melalui PPKM darurat itu Covid-19 mulai bisa tertangani dan turun kasusnya. Jangan sampai pelanggoran ini mengakibatkan adanya kenaikan. Tetapi di sisi lain juga kebijakan yang ada ada jangan menimbulkan gejolak di lapangan,” ucapnya.
Kelonggaran yang diberikan pada PPKM level 3 antara lain, WFO 0 persen (non esensial), WFO 100 persen (esensial + kriktikal), toko 50 persen sampai pukul 20.00 WIB, pasar 50 persen buka sampai pukul 15.00 WIB.
Mal buka 25 persen hingga pukul 17.00 WIB, PKL buka sampai pukul 20.00 WIB, warung makan buka 25 persen hingga pukul 20.00 WIB serta diperbolehkan dine in namun maksimal 3 orang dengan waktu 20 menit, tempat ibadah 25 persen dengan kapasitas yang ditentukan, pernikahan 20 orang (no dine in), serta transportasi 75 persen.(ygi/ysp)