Dua Desa di Compreng Akan Gelar Pilkades Serentak

Dua Desa di Compreng Akan Gelar Pilkades Serentak
0 Komentar

SUBANG-Dari 58 desa yang akan digelar Pilkades serentak tahun ini, dua desa di Kecamatan Compreng termasuk di dalamnya. Yaitu Desa Compreng dan Desa Kalensari.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Compreng Prakas mengatakan, dua desa tersebut saat ini dijabat oleh Pjs dan Kades hasil PAW. Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkades serentak nanti.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dispemdes serta mensosialisasikannya kepada BPD di dua desa itu. Terutama soal aturan dan payung hukumnya.
“Kalau tahapan Pilkades sudah ada, nanti kita sosialisasikan kembali ke BPD,” kata Prakas.
Soal tahapan Pilkades, kata dia, baru didapatkan dari Dispemdes. Garis besarnya tahapan akan dimulai awal September mulai dari pembentukan panitia, penjaringan balon, penetapan, kampanye hingga pemungutan suara.
Sementara itu Pjs Kades Compreng Heri menambahkan, sebagai Pjs selain mengisi kekosongan jabatan kades, juga harus mempersiapkan pelaksanaan pilkades nanti.
Oleh karenanya itu dia terus berkoordinasi dengan BPD. Dalam waktu dekat ini, pemdes bersama BPD akan merancang pembentukan panitia pilkades serta menyampaikan sosialisasi soal aturan dan teknis pelaksanaan pilkades kepada perangkat desa, lembaga desa dan masyarakat. Sehingga pada saatnya nanti masyarakat sudah mengetahui perihal teknis dan tata cara pelaksanaan pilkades serentak nanti.
“Koordinasi dan komunikasi terus dilakukan bersama BPD. Kita ingin perhelatan nanti berjalan semestinya tanpa ada hambatan dan kendala apapun,” tukasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Subang, Mita menyampaikan, terkait dengan syarat calon kepala desa merujuk pada Peraturan Bupati No 75 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Bagaimana syarat-syarat ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2. Syarat tersebut wajib dipenuhi,” imbuhnya.
Beberapa hal yang perlu di garis bawahi adalah calon kepala desa minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat serta berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Pada pasal 27 ayat 1 ini, kata Mita, mensyaratkan 12 poin yang diatur mulai huruf a hingga l. Selain itu calon kepala desajuga tidak sedang menjalani putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun atau lebih.

0 Komentar