Gara-gara surat Swab, Pedangdut Iis Dahlia geram dengan sebuah media daring yang berbasis di Sulawesi Tengah. Media tersebut memuat berita dengan memasang foto iis yang seolah-olah terlibat kasus jual beli surat swab antigen dan PCR palsu.
Kemudian melalui akun Instagram terverifikasinya, pelantun ‘Tamu Tak Diundang’ tersebut menuliskan keberatan dengan berita yang disebarluaskan pada 28 Juli 2021.
“Dengan ini menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh H***-B*** dengan judul Iis Dahlia Ditangkap Usia Jual Surat Swab Antigen serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara di H***-B*** pada tanggal 28 Juli 2021,” tulisnya di hari yang sama.
Baca Juga:Bukan Aksi Korporasi Biasa, Holding Ultra Mikro Punya Tujuan MuliaMalam Pertama, Malu Tapi Nikmat, Qori Akbar dengan 2 Istrinya
“Memasang foto saya Iis Dahlia yang seolah-olah dikaitkan dengan kejadian ditemukannya hasil test PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka yang kebetulan bernama sama dengan saya, merupakan hal yang merugikan saya,” sambung dia.
iis juga menuntut klarifikasi serta permohonan maaf. Apabila tidak dipenuhi sampai 24 jam, maka Bunda dari Devano Danendra tersebut akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak memenuhi permintaan di atas), maka saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini, baik pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Fin/Jni)