SAGULING-Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) membubarkan setiap kerumunan tanpa kecuali. Seperti yang terjadi di daerah Kecamatan Saguling, Satpol PP, TNI dan Polri membubarkan kegiatan hajatan masyarakat.
Kasat Pol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan warga kampung Cipeundeuy Desa Jati Kecamatan Saguling melakukan hajatan dengan hiburan jaipongan. Padahal, sebelumnya sudah diperingatkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Jati, namun tetap melakasanakan gelaran hiburan jaipongan.
Oleh karena itu Tim Satgas Covid-19 Desa Jati langsung menginformasikan ke Satpol PP KBB. “Kami langsung tanggap karena KBB merupakan zona merah dan tengah melakukan PPKM Level 4, terpaksa kami hentikan acara tersebut,” ujarnya.
Setelah diberikan pengertian, warga tersebut pun mahami dan membubarkan diri.
Baca Juga:Wabup: Laporkan Jika Ada Oknum Manfaatkan SidakProduksi Ikan Meningkat namun Tingkat Konsumsi Hanya 35 Persen, Ini Penyebabnya
Kepada Pasundan Ekspres Asep mengatakan, bahwa pada zona merah sesuai aturan tidak diperbolehkan melakukan hajatan apalagi hiburan karena mengundang kerumunan warga. “Bagi warga yang melanggar aturan terpaksa kami tindak, tapi sebelumnya kami ber himbauan, namun jika tetap tidak mengindahkan terpaksa kami tindak tegas,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setiap pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Untuk jenis sanksi, Pengadilan yang memutuskan sesuai aturan yang berlaku. “Sanksinya nanti tergantung keputusan dari pengadilan tipiring, setiap yang melanggar kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.(eko/sep)